Halaman:PP 72 2005.djvu/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 24 -
  1. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
    1. mekanisme pembentukan panitia pemilihan;
    2. susunan, tugas, wewenang dan tanggungjawab panitia pemilihan;
    3. hak memilih dan dipilih;
    4. persyaratan dan alat pembuktiannya;
    5. penjaringan bakal calon;
    6. penyaringan bakal calon;
    7. penetapan calon berhak dipilih;
    8. kampanye calon;
    9. pemungutan suara;
    10. mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah;
    11. penetapan calon terpilih;
    12. pengesahan pengangkatan;
    13. pelantikan;
    14. sanksi pelanggaran;
    15. biaya pemilihan.



Pasal 54
  1. Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.
  2. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat kesatuan masyarakat hukum adat setempat.


BAB V. . .