Halaman:PP 72 2005.djvu/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 17 -
  1. Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
  2. Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.



Pasal 34
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.



Pasal 35
BPD mempunyai wewenang:
  1. membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
  2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
  3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
  4. membentuk panitia pemilihan kepala desa;
  5. menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
  6. menyusun tata tertib BPD.



Pasal 36
BPD mempunyai hak :
  1. meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat.



Pasal 37
  1. Anggota BPD mempunyai hak :
    1. mengajukan rancangan peraturan desa;
    2. mengajukan pertanyaan;
    3. menyampaikan usul dan pendapat;
    4. memilih dan dipilih; dan
    5. memperoleh tunjangan.
(2) Anggota . . .