Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
- 17 -
|
- Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
- Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
|
Pasal 34
|
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
|
Pasal 35
|
BPD mempunyai wewenang:- membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
- membentuk panitia pemilihan kepala desa;
- menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- menyusun tata tertib BPD.
|
Pasal 36
|
BPD mempunyai hak :- meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat.
|
Pasal 37
|
- Anggota BPD mempunyai hak :
- mengajukan rancangan peraturan desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- memperoleh tunjangan.
|
(2) Anggota . . .