Halaman:PP 72 2005.djvu/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 11 -

Pasal 17
  1. Kepala Desa berhenti, karena :
    1. meninggal dunia;
    2. permintaan sendiri;
    3. diberhentikan.


  2. Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
    1. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang baru;
    2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
    3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
    4. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
    5. tidak melaksanakan kewajiban kepala desa; dan/atau
    6. melanggar larangan bagi kepala desa.
  3. Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
  4. Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.
  5. Pengesahan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.
  6. Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Kepala Desa.


(7) Ketentuan . . .