Halaman:PP 42 2011.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2011
 
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Sekretariat Negara berupa peralatan dan mesin yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 dan pengalihan barang milik negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika berupa peralatan dan mesin yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara;


Mengingat : ...