Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Komite Olimpiade Indonesia adalah National Olympic Committee of Indonesia sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee, yang selanjutnya disebut KOI.
  2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  3. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.

Pasal 2
  1. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga meliputi pekan olahraga dan kejuaraan olahraga.
  2. Pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pekan olahraga internasional;
    2. pekan olahraga nasional;
    3. pekan olahraga wilayah; dan
    4. pekan olahraga daerah.