Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Komite Olimpiade Indonesia adalah National Olympic Committee of Indonesia sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee, yang selanjutnya disebut KOI.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
Pasal 2
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga meliputi pekan olahraga dan kejuaraan olahraga.
Pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: