Halaman:PER 02 MEN XII 2004.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 5
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.67/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2004

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

FAHMI IDRIS