Halaman ini belum diuji baca
Pasal 5
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.67/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing, dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan |
Ditetapkan di Jakarta TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |