Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER.02/MEN/XII/2004
TENTANG
PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BAGI TENAGA KERJA ASING
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja beserta keluarganya;
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mengamanatkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Teanga Kerja diberlakukan kepada setiap tenaga kerja yang bekerja di Indonesia;
sebagian tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui berbagai program asuransi jaminan soal tenaga kerja di negara asal.nya;
sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c maka perlu diatur Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Asing dengan Peraturan Menteri;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34 68);
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;