Halaman:PER 02 MEN XII 2004.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : PER.02/MEN/XII/2004

TENTANG

PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja beserta keluarganya;
  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mengamanatkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Teanga Kerja diberlakukan kepada setiap tenaga kerja yang bekerja di Indonesia;
  3. sebagian tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui berbagai program asuransi jaminan soal tenaga kerja di negara asal.nya;
  4. sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c maka perlu diatur Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Asing dengan Peraturan Menteri;


Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik

    Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);

  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34 68);
  3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;