Halaman ini telah diuji baca
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
|
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 929 |