Halaman ini telah diuji baca
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup:
|
USAHA HOTEL
Pasal 4
(1) Setiap Usaha Hotel wajib memiliki Sertifikat dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Hotel. |
(2) Usaha Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
|
(3) Hotel Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memiliki penggolongan kelas hotel terdiri atas:
|
(4) Hotel Nonbintang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak memiliki penggolongan kelas hotel dan dapat disebut sebagai hotel melati. |
ASPEK PRODUK, PELAYANAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 5
(1) Standar Usaha Hotel mencakup aspek:
|