Halaman:PERMENPAREKRAF-53-HM-001-2013.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup:
  1. usaha hotel;
  2. aspek produk, pelayanan dan pengelolaan;
  3. penilaian standar usaha hotel;
  4. pembinaan dan pengawasan; dan
  5. sanksi administratif.



BAB II

USAHA HOTEL


Pasal 4
(1) Setiap Usaha Hotel wajib memiliki Sertifikat dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Hotel.
(2) Usaha Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
  1. Hotel Bintang; dan
  2. Hotel Nonbintang.


(3) Hotel Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memiliki penggolongan kelas hotel terdiri atas:
  1. hotel bintang satu;
  2. hotel bintang dua;
  3. hotel bintang tiga;
  4. hotel bintang empat; dan
  5. hotel bintang lima.


(4) Hotel Nonbintang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak memiliki penggolongan kelas hotel dan dapat disebut sebagai hotel melati.


BAB III
ASPEK PRODUK, PELAYANAN DAN PENGELOLAAN


Pasal 5
(1) Standar Usaha Hotel mencakup aspek:
  1. produk;
  2. pelayanan; dan
  3. pengelolaan.