Halaman:PERMENPAREKRAF-53-HM-001-2013.djvu/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
(2) Apabila dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kesatu, Pengusaha Hotel tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Hotel dikenakan teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, Pengusaha Hotel tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengusaha dikenakan teguran tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis ketiga, Pengusaha Hotel tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Usaha Hotel dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
(5) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha, Pengusaha Hotel tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Usaha Hotel dikenakan sanksi pembekuan usaha.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal Pemerintah Daerah belum menerbitkan sertifikat yang diperlukan sebagai persyaratan dasar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 maka Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan surat keterangan atau rekomendasi tentang hal tersebut kepada pengusaha yang bersangkutan.

Pasal 20
Sertifikat Penggolongan Kelas Hotel yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.03/HK.001/MKP.02 tentang Penggolongan Kelas Hotel, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.