Halaman ini telah diuji baca
Pasal 53
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jambi. |
Ditetapkan di Jambi WALIKOTA JAMBI,
SYARIF FASHA |
Diundangkan di Jambi pada tanggal 24 April 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI,
BUDIDAYA |
LEMBARAN DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2020 NOMOR 5
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI : ( 5-8 / 2020 )
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN
AMIRULLAH, SH |