Lompat ke isi

Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

c. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan denda minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); d. setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS 3R/TPST/TPST Kawasan dan TPA yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan denda minimal Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah); e. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis yang telah ditentukan, dikenakan denda minimal Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah); f. pengelola sampah yang melanggar ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam izin, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam perizinan yang berlaku; g. apabila sanksi sebagaimana dimaksud huruf f, tidak dilaksanakan, dikenakan denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); dan h. apabila sanksi sebagaimana dimaksud huruf g, tidak dilaksanakan oleh pemegang izin, maka dikenakan pencabutan izin. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional ditetapkan oleh pengawas kebersihan dan dapat didampingi aparat penegak hukum. (5) Uang paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47 (1) Lembaga usaha yang terbukti melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), kepada penanggungjawab Lembaga Usaha bersangkutan, dikenakan sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan wajib memproses Izin Usaha Pengelolaan Sampah. (2) Lembaga usaha dibidang pengelolaan sampah dengan sengaja dan terbukti tidak memberikan jaminan perlindungan kepada Petugas Kebersihannya, maka penanggungjawab lembaga usaha yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha pengelolaan sampah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.