Lompat ke isi

Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

b. bantuan sarana dan prasarana pengolahan sampah; c. layanan pengobatan gratis; dan/atau d. piagam penghargaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif diatur dengan Peraturan Walikota. BAB XV SISTEM INFORMASI Pasal 36 (1) Pemerintah Daerah menyediakan informasi mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. (2) Informasi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. sumber sampah; b. timbulan sampah; c. komposisi sampah; d. karakteristik sampah; e. fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan f. informasi lain terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diperlukan dalam rangka pengelolaan sampah. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses oleh setiap orang. (4) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi pengelolaan sampah. BAB XVI RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN Pasal 37 (1) Dalam memberikan pelayanan di bidang persampahan Pemerintah Daerah memungut retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. (2) Ketentuan mengenai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. BAB XVII PERAN MASYARAKAT Pasal 38 (1) Masyarakat dapat berperan dalam menangani masalah pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui: a. pemberian usul, pertimbangan dan saran kepada Pemerintah Daerah; b. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan; c. pengelolaan sampah pada lingkungan RT/Kelurahan melalui pembuatan tempat sampah terpisah,