Lompat ke isi

Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

BAB XI LEMBAGA PENGELOLA Pasal 29 Pemerintah daerah dalam melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat membentuk lembaga pengelola sampah. Pasal 30 (1) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat berbentuk: a. Kelompok Swadaya Masyarakat; b. UPTD; c. BLUD; dan d. BUMD. (2) Selain lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah dapat menunjuk pihak lain sebagai pengelola sampah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XII PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI Bagian Kesatu Pembiayaan Pasal 31 (1) Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Bagian Kedua Kompensasi Pasal 32 (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA. (2) Dampak negatif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pencemaran air; b. pencemaran udara; c. pencemaran tanah; d. longsor; e. kebakaran; f. ledakan gas metan; dan g. hal lain yang dapat menimbulkan dampak negatif. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau d. kompensasi dalam bentuk lain.