Lompat ke isi

Halaman:PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2014.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan Infrastruktur” adalah tindakan-tindakan terencana dan terorganisasi yang menjamin semua fasilitas pelayanan jemaah haji bisa dimanfaatkan dengan baik dengan mutu yang terjamin. Hal ini membutuhkan pengaturan tersendiri dengan merujuk peraturanperaturan yang ada mengingat posisi Jambi sebagai Embarkasi Haji Antara (EHA) dengan fungsi-fungsi khusus yang menyertainya. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2014 NOMOR 5