Lompat ke isi

Halaman:PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2020.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

SALINAN

WALIKOTA JAMBI PROVINSI JAMBI PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA JAMBI, Menimbang

bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,

perlu

menetapkan

Peraturan

Daerah

tentang

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12

Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Mengingat

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara

Republik

Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Otonom kota besar dalam lingkungan daerah propinsi sumatera tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);