Lompat ke isi

Halaman:PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2022.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

WALIKOTA JAMBI PROVINSI JAMBI PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN AUR KENALI, KELURAHAN SIMPANG RIMBO, KELURAHAN PINANG MERAH, KELURAHAN TALANG GULO, KELURAHAN KENALI ASAM DAN KELURAHAN BAKUNG JAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA JAMBI,

Menimbang

a. bahwa dengan meningkatnya kegiatan pembangunan dan

pertumbuhan serta perkembangan penduduk di Kota Jambi, menyebabkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pelayanan publik yang lebih cepat dan rentang kendali yang lebih dekat, serta aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka perlu dilakukan pembentukan Kelurahan di Kota Jambi; b. bahwa dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, usia minimal kelurahan, kemampuan keuangan daerah, sarana prasarana pemerintah, dan batas wilayah, serta untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di Kota Jambi, maka perlu membentuk Kelurahan Aur Kenali, Kelurahan Simpang Rimbo, Kelurahan Pinang Merah, Kelurahan Talang Gulo, Kelurahan Kenali Asam dan Kelurahan Bakung Jaya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang pembentukan Kelurahan Aur Kenali, Kelurahan Simpang Rimbo, Kelurahan Pinang Merah, Kelurahan Talang Gulo, Kelurahan Kenali Asam dan Kelurahan Bakung Jaya.

Mengingat

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945; 2. Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);