Lompat ke isi

Halaman:PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan

Undang-Undang,

dengan

tidak

mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk

keperluan

Daerah

bagi

sebesar- besarnya

kemakmuran rakyat. 10. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa

atau

disediakan Daerah

pemberian

izin

dan/atau

diberikan

untuk

tertentu

kepentingan

yang

oleh

orang

khusus

Pemerintah pribadi

atau

badan. 11. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. 12. Wajib

Pajak

meliputi

adalah

pembayar

orang Pajak,

pribadi

atau

pemotong

badan,

Pajak,

dan

pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

perundang-undangan. 13. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang

bertanggung

jawab

atas

pembayaran

Pajak,

termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 14. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan

pembayaran Retribusi, termasuk

pemungut Retribusi tertentu. 15. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi

massa,

organisasi

sosial

politik,

atau