Lompat ke isi

Halaman:PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

77. Badan Pelayanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai keuangan

fleksibilitas sebagai

dalam

pengecualian

pola dari

pengelolaan ketentuan

pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

BAB II PAJAK Bagian Kesatu Jenis Pajak Pasal 2 Jenis Pajak terdiri atas: a.

PBB Perkotaan;

b.

BPHTB;

c.

PBJT atas: 1.

Makanan dan/atau Minuman;

2.

Tenaga Listrik;

3.

Jasa Perhotelan;

4.

Jasa Parkir; dan

5.

Jasa Kesenian dan Hiburan;

d.

Pajak Reklame;

e.

PAT;

f.

Pajak MBLB;

g.

Pajak Sarang Burung Walet;

h.

Opsen PKB; dan

i.

Opsen BBNKB.