Lompat ke isi

Halaman:PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan dan/atau kekeliruan tertentu dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
  2. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPDKBT, SKPDN, SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDLB, atau pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  3. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  4. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan dan kebenaran pemberitahuan serta dokumen lain yang melampirinya tentang pengisian SSPD, termasuk kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD.
  5. Penagihan adalah serangkaian tindakan untuk melunasi utang Pajak dan biaya penagihan Pajak dengan memperingatkan, menegur, melaksanakan pencegahan, mengusulkan tindakan paksa, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
  6. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.