Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kelima
Perekaman Tersembunyi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
Lembaga penyiaran yang melakukan peliputan program jurnalistik dengan menggunakan rekaman tersembunyi wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi dan kepentingannya jelas;
  2. dilakukan di ruang publik;
  3. digunakan untuk tujuan pembuktian suatu isu dan/atau pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik;
  4. dilakukan jika usaha untuk mendapatkan informasi dengan pendekatan terbuka tidak berhasil;
  5. tidak disiarkan secara langsung; dan
  6. tidak melanggar privasi orang-orang yang kebetulan terekam.


BAB XIX
NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI


Bagian Kesatu
Penjelasan kepada Narasumber

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
  1. Lembaga penyiaran wajib menjelaskan terlebih dahulu secara jujur dan terbuka kepada narasumber dan/atau semua pihak yang akan diikutsertakan dalam suatu program siaran untuk mengetahui secara baik dan benar tentang acara yang melibatkan mereka.