Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. orang dan/atau kelompok dengan kondisi fisik tertentu;
  2. orang dan/atau kelompok yang memiliki cacat fisik dan/atau mental;
  3. orang dan/atau kelompok pengidap penyakit tertentu; dan/atau
  4. orang dengan masalah kejiwaan.
  1. Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).


BAB XII
PROGRAM SIARAN BERMUATAN SEKSUAL

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual.


BAB XIII
PROGRAM SIARAN BERMUATAN KEKERASAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.