Halaman:Menjelang Alam Pancasila.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 Djumlah dari perwakilan harus sedikit mungkin, supaja lingkungan pengaruhnja mendjadi sesempit-sempitnja pula. Kiranja djumlah jang ketjil itu memprotest pula. Oleh karenanja maka kita pergunakan suara ra'jat terbanjak untuk meruntuhkan mereka.

 Presiden menundjuk tjalon ketua dan wakil ketua dari Kabinet. Parlemen ta'kan mengadakan sidang jang permanent, hanja sidang beberapa bulan sadja. Presiden berhak mengumpulkan dan melepaskan sidang Menteri² dan pada achirnja berhak mengundurkan pelantikan parlemen baru.

 Ada kemungkinan sebelum rentjana kita selesai ra'jat mengatahui, bahwa peraturan baru dari Presiden itu kita jang mengaturnja. Untuk mendjaga djangan sampai hal ini terdjadi, minister² jang mengelilingi Presiden djangan memberikan pengaturan Presiden ini kepada perseorangan; tetapi kepada Kabinet atau Parlemen. Apabila kita ingin, Presiden akan setudju dengan keinginan kita dalam mendjelaskan peraturan² karet, membuat undang², mentjabut undang², bahkan menempuh haluan jang lain sekali dari beleid pemerintah. Semuanja ini kita adjukan berdasarkan atas keselamatan dan kebutuhan negara. Selangkah demi selangkah kita akan mendapat kekuasaan. Peraturan² jang sengadja dimasukkan sebagai pemindahan kepada systeem kita, sedikit demi sedikit kita hilangkan, sehingga terbentuklah negara constitutie kita jang menudju kepada tyranie. Bentuk pengatara ini ta'usah kita pakai, apabila ra'jat sudah bosan dengan kekuasaan pemerintahannja. Mereka akan mentjari penguasa lain, menghempaskan segala kedjahatan², menghapuskan batas² kebangsaan, keagamaan d.l.l. untuk mentjari keamanan dan ketenteraman jang ta' mereka perdapat dari pemimpin mereka sendiri. Kalau ada kemungkinan sebagai tersebut diatas, maka diseluruh negara harus:

Ditimbulkan kekatjauan jang paling besar antara ra'jat dan pemerintahan. Kemanusiaan akan lelah karena perdjuangan terus menerus, perpetjahan, permusuhan, dendam, kelaparan, penghasu-

28