Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/83

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Demikian djuga, djika terhadap harta pentjahanian dari pewaris-laki2 diutamakan atau mendjadi penting kedudukan anak2nja, walaupun tidak satu suku dengan pewaris, maka baik dalam hal hidup bersama setjara menetap dan mempunjai rumah sendiri dengan isteri dan anak2nja; atau selaku mamak kepala waris atau ninik mamak dalam kaumnja; ataupun buah atau hasil harta pusaka jang dipergunakan atau dipakai untuk membangun atau modal dirumah isterinja jang mendjelniakan harta pentjaharian; maka kedudukan anak, harta pusaka dan buahnja terhadap harta pentjaharian ini patut djuga kita bitjarakan dan diambil pedoman dalam pertukaran pikiran nanti. Adanja fatwa: anak dipangku, kemenakan dibimbing dalam praktek banjak menimbulkan sengketa antara anak dan kemanakan, oleh karena kurang kongkrit akan isi dan garis hukum positif dari fatwa tersebut. Lafas fatwa begitu baik, tetapi akibat dan pelaksanaannja tidak seirama, tidak selaras dengan fatwa tersebut.

Kembali kepada Juas lingkungan se-waris dan harta warisan atau peninggalan tadi, perlu didudukkan terlebih dahulu arti "waris" dan warisan dalam Adat. Waris artinja "jang meneruskan", "orang jang (berhak) meneruskan", meneruskan, mclandjutkan, memperkembangkan sesuatu (-baik sako maupun pusako-), baik harta ataupun martabat dari pewaris olch waris atau ahli waris. Lazimnja hal ini diartikan dalam arti tetap, tidak boleh mengurangi, tidak boleh mengalihkan atau memindahkan, mendjualnja, dll., ketjuali dalam hal sangat darurat dan terpaksa. Akan tetapi boleh memperkembangkan, menambah, membiakkan. Ini berarti lebih dalam masjarakat jang madju atau menudju kemadjuan seperti sekarang ini, maka tidak boleh tidak arti harta pentjaharian jang diperkembangkan dari harta pusaka akan semakin lebih penting, harta pentjaharian lebih penting arti dan kedudukannja dari pada harta pusaka sendiri. Malahan timbulnja harta pentjaharian pada awalnja ialah upaja untuk membebaskan dan memperluas daja-gerak dan ruang lingkup harta pusaka. Karena jang pindah, atau diteruskan dalam harta peninggalan atau warisan pada dasarnja ialah "ganggam beruntuek", sedangkan anggota kaum, orang2 sewaris semakin berkembang biak, dan lama kelamaan ganggam tadi semakin ketjil berhubung

pertambahan harta pusaka tidaklah sedjalan perkembangannja dengan harta pentjaharian, harta suarang. Ditambah lagi dengan wewenang dan pengawasan dari mamak kaum telah semakin ketjil dalam hal harta pusaka ini. Belum lagi disebut anggota2 kaum jang rezekinja, harta pentjahariannja agak baik sehingga dapat menebus harta2 kaum jang tergadai atas nama kaum, jang berarti berkumpul dan bertumpuknja bagian2

69