Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/261

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Sidang Kerukunan Mirangkabau, anggota Sju Sangi Kai dan Kepala Ho So Kio (Kantor Sosial) Sumatera Barat,

Sedjak tahun 1945 ia mendjadi anggota Komite Nasional Sumatera Barat, dan Februari 1946 mendjadi Ketuanja menggantikan Dr. Djamil jang diangkat mendjadi Residen Sumatera Barat. Pada bulan April 1946 mendjadi anggota DPR Sumatera sebagai wakil Sumatera Barat.

Bulan Apri 1947 diangkat mendjadi Gubernur Muda Sumatera Tengah, menggantikan Dr. Djamii. Tahun 1948 mendjadi Gubernur Sumatera Tengah dan tahun 1949 mendjabat sebagai Gubernur Militer Istimewa Sumatera Barat, menggantikan Mr, St. Mohd. Rasjid. Ketika Gubernur Militer dihapuskan, kembali mendjadi Gubernur propinsi Sumatera Tengah,

Pada tanggal 18 September 1949, atas permintaan Perdana Menteri R.I. Sjafruddin Prawiraregara, almarhum dipertjajakan untuk mendjabat Ketua Pemerintahan Darurat RI (PDRI), jang berkedudukan di Tandjung Ampalu (Sawah Kunto/Sidjundjung),

Selama lebih kurang setahun beliau mendjadi Menteri Kehakiman R.L, sampai April 1952. Pada tahun 1955 mendjadi Lektor pertama pada Perguruan Tinggi Hukum Pantjasila, Padang, jang kemudian mendjadi Fakultas Hukum Universitas Andalas,

Tahun 1956 mendjadi anggota Kabinet Menteri. Sedjak tahun 1963 penasihat Menteri Departemen Pemerintahan Umum & Otonomi Daerah. Sedangkan sedjak tahun 1958 mendjadi anggota merangkap anggota panitia Madjelis Iimu Pengetahuan Indonesia. Dalam pads itu almarhum Profesor Nasroen djuga mendjadi Pengudji dalam mata peladjaran Ilmu Perbandingan Pemerintahan pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Beliau selama hajatnja telah memberikan perhatian jang penuh terhadap penefitian adat dan filsatat Minangkabau, dan mengarang buku Dasar Falsafah Adat Minangkabau (Pasaman, Djakarta 1957).

Semoga arwah almarhum mendapat tempat jang Iajak disisi Alah Swt.

(bahan dari Harian KAMI)