Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Seminar untuk dimanfaatkan dan dikembangkan selandjutnja dan segi2 apa jang masih memerlukan penelitian jang lebih dalam jang harus dirintis lebih djauh.

Dalam bidang hukum Tanah dan hukum Waris dapat dikatakan bahwa pada dasarnja Seminar mempertegas kesimpulan2 jang sudah ada sebelumnja, baik datam Piagam Bukit Marapalam achir abad ke XIX, Keputusan Permusjawaratan Alim Ulama, Ninik Mamak dan Tjerdik Pandai Mimangkabau tanggal 4-5 Mei 1952 di Bukittinggi, maupun Ketetapan2 Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat tahun 1967 dan 1968. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa tudjuan minimal Seminar dibidang Pembangunan Daerah, jakni menghilangkan rintangan2 hukum Adat terhadap pembangunan daerah, dapat dipenuhi. Ikut sertanja Ikatan Hakim Indonesia dalam Seminar ini, memberi kekuatan kepada kesimpulan2 jang diambil Seminar.

Saran2 jang diadjukan dibidang pengadilan Landreform serta beberapa fasal dari Undang2 No. 56 Prp. 1960 dan P.P. No. 224 thn. 1961 bersifat positif, begitu djuga evaluasi Seminar terhadap adanja Kerapatan Negari sebagai Hakim Perdamaian. Dengan demikian, suatu djalan keluar jang aman dari sengketa tanah dan waris telah dirumuskan dengan djelas.

Terhadap masalah jang lebih prinsipil, jakni masaalah social-values atau apa jang dinamakan oleh Eugen Huber sebagai: "der Realieen der Gezetsgebung”, beberapa hal patut ditjatat disini :

Pertama, masaalah dasar masjarakat Minangkabau sudah dapat di "locate” dengan tepat disertai dengar hasrat untuk mengubahnja dengan sadar setjara teratur, dengan menundjuk oranisasi2 kemasjatakatan dibidang Adat, Agama dan Ilmiah untuk merintis pelaksanaannja. Disamping itu disadari benar2 prasjarat jang diperlukan untuk itu. Terdapat beberapa variasi tentang sasaran dari perobahan tersebut: pembinaan kepribadian (Hamka - Bustanul Arifin S.H,). renaissance adat (LKAAM), atau keimanan terhadap Isiam (Hazairin). Adalah suatu rahmat Tuhan, bahwa untuk maksud ini telah ada Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Badan Kontak Perdjuangan Umat Islam serta Center for Minangkabau Studies untuk memikul tugas jang bersedjarah ini. Bagaimanapun, terhadap ketiga institut ini perlu diulangi persjaratan development-orientation dari tiap2 pembahasan jang dila- kukan.

Kedua, terasanja dominasi iman Islam. Dalam hal ini perlu diarahkan perhatian jang lebih sungguh2 terhadap aspek praktis jang dikemukakan oleh Bustanul Arifin S.H. jakni kesulitan menterdjemahkan kaidah2 hukum Fiqh kedalam hukum positif. Mutlaknja bantuan kaidah

12