Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/175

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

No. 3120/1960 - "Hukum dan Masjarakat” th. 1965 No. 3, 4, 5 dan 6 hal, 112).

Berapakah bagian dari anak2 sipewaris ? Apakah ada bedanja antara anak lelaki dan anak perempuan ?

Dalam sistem majorat di Tapanufi anak telaki tertua mewarisi seluruh harta. Di Sumatera Selatan terdapat majorat perempuan.

Pembagian harta warisan dalam sistem keluarga ialah pembagiannja sama banjak, malahan di Karo Batak Mahkamah Agunh menganggap sebagai hukum jang hidup diseluruh Indonesia bahwa anak perempuan dan anak lelaki dari seorang peninggal warisan, bersama-sama berhak atas harta warisan, dalam arti bahwa bagian anak lelaki adalah sama dengan bagian anak perempuan.

IV. Kesimpulan.

  1. Didalam ideologi Negara jang demokratis, kepentingan rakjat didahulukan.
  2. Kepentingan rakjat didjamin oleh hukum.
  3. Salah satu unsur sebagai hukum adalah hukum adat.
  4. Negara yang menegakkan “Rule of Law” harus menghormati Hukum Adat rakjatnja.
  5. Hukum Adat rakjat terdiri a.l. dari: Hukum Adat Minangkabau.
  6. Hukum Adat Minangkabau terdiri dari Hukum Adat jang berlaku untuk organisasi clan dan organisasi keluarga.
  7. Tiap tjorak susunan masjarakat dan dan keluarga mempunjai tjiri2 dan individualitas sendiri.
  8. Sebagai salah satu unsur jang muthlak untuk kelantjaran organisasi clan adalah hartanja, jang terdiri dari bagian jang terbesar dari tanah,
  9. Sifat dari Hukum Tanahnja adalah komunal sebagai harta clan.
  10. Undang2 Pokok Agraria dalam pelaksaraannja adalah satu individualisasi jang juridis terhadap elemen kekajaan clan.
  11. Pelaksanaan dari Undang2 Pokok Agraria tjotjok untuk organisasi keluarga, dan tidak bisa dilaksanakan untuk organisasi clan. Oleh karena djiwa Undang2 Pokok Agraria adalah individualistis.
  12. Peralihan status harus dilaksanakan setjara suka rela dari bawah dan tidak dapat dipaksa dari atas.
  13. Djika djalan juridis ditempuh, solidaritas dari kaum komunal bertambah besar dengan menimbulkan sesuatu "weerstand”, dan ditentang karena dirasa berlawanan dengan Hukum Adat.

163