Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/167

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Karena hukum warisan ditentukan oleh struktur masjarakat dan hukum perorangan ditentukan oleh hukum perkawinan, maka hukum warisan di Minangkabau turu dari tjorak perkawinan di Minangkabau. Perkawinan jang asli adalah perkawinan mandjapuik, jaitu seorang lelaki "dibeli" oleh pihak perempuan dengan harga uang djapuik jang tinggi sebagai "dekstier". Perkawinan jang sedemikian rupa, itu dianggap sisuami sebagai suatu alat untuk mengembangkan anggota2 kelompok matrilinial isteri jang kita sebut disini sebuah paruik.

Paruik adalah terdiri dari anggota2 jang terdiri dari ibu asal keturunan generasi jang pertama, lelaki dan perempuan dan dihitung keturunan kebawah melalui anggota perempuan. Beberapa paruik ini merupakan satu suku, jang organisasinja kami namakan clan.

II. Tiap organisasi menurut penelitian kami sendiri terdiri dari tiga unsur:

  1. Pemerintahannja penguasa.
  2. Anggota2nja.
  3. Hartanja.

Dengan adanja tiga elemen tersebut terdirilah organisasi clan. Djika salah satu unsur lenjap, organisasi clan lambat laun turut lenjap dan terbentuklah lembaga baru jaitu sebuah keluarga. Unit ini terdiri dari suami, isteri dan anak-anak. Mungkin disana sini ditambah dengan anak angkat atau nenek, dan semuanja mempunjai satu periuk nasi.

Dengan lenjapnja satu unsur, hukum warisan matrilinial jang dianut oleh suku kabur, dan mendjadi hukum warisan bilateral jang dianut oleh keluarga.

a). Siapakah jang memerintah / penguasa?

Jang memerintah sebuah paruik adalah Dewan Paruik. Tiap putusan paruik dimusjawarahkan dengan sepakat sekato oleh Kepala2 bagian dari paruik, jang dinamakan djurai. Djurai adalah satu kelompok anggota2 perut jang berada dibawah Kepala djurai jang mempunjai hak daulat jang bersifat intern, tetapi berada dibawah Kepala perut setjara extern dalam urusan hak kewadjiban sebuah perut. Pemerintahan Suku terdiri dari Kepala2 Adat jang setjara asli dipilih menurut hak kewarisannja oleh anggota2 menurut sistem matrilinial, jaitu jang terdiri dari lelaki jang tertua dari generasi jang tertua jang sesuku. Inilah prinsip hukum warisan jang berlaku sedjak dahulu kala.

Dalam bidang ini ternjata ada perobahan jang besar jang merupakan buat kami satu tanda sistem warisan matrilinial pergi kearah kewarisan parental, dalam bidang pemilihan Kepala Adatnja. Sebagai pokok pangkal Kepala Adat harus diwarisi oleh seorang jang bisa dan

153