Halaman ini tervalidasi
— 74 —
D. | Pengadjaran. |
1. | Pengadjaran diwadjibkan dan diberikan pertjoema kepada kanak-kanak tiap-tiap warga negara Indonesia sampai beroemoer 17 tahoen dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dan bahasa Inggeris sebagai bahasa asing jang teroetama. |
2. | Meroentoehkan sistem pengandjaran jang sekarang, dan mengadakan sistem baroe, jang berdasarkan langsoeng atas keboetoehan indoestri jang ada atau jang bakal diadakan. |
3. | Memperbaiki dan memperbanjak sekolah pertoekangan, pertanian dan dagang dan memperbaiki serta memperbanjak sekolah technik
tinggi dan sekolah oentoek pengoeroes tata-oesaha. |
E. | Militer. |
1. | Menghapoeskan tentera imperialistis dan mendjalankan milisi rakjat oentoek mempertahankan Repoeblik Indonesia. |
2. | Menghapoeskan atoeran diam dalam tangsi dan kampemen dan semoea atoeran jang merendahkan serdadoe-serdadoe bawahan, dan memperkenankannja tinggal dikampoeng-kampoeng dan diroemah jang bakal didirikan oentoeknja, perlakoean jnag baik dan memperbesar gadjinja. |
3. | Memberikan hak penoeh oentoek mengadakan organisasi dan rapat kepada serdadoe-serdadoe bawahan. |
F. | Polisi dan Joestisi. |
1. | Memisahkan pamong pradja, polisi dan joestisi. |
2. | Memberikan hak penoeh kepada tiap-tiap orang jang dida'wa oentoek membela dirinja didepan pengadilan dari serangan Oendang-Oendang dan membebaskan jang dida'wa itoe dalam 24 djam, djika boekti boekti dan saksi koerang tjoekoep. |
3. | Tiap-tiap perkara jang mempoenjai dasar jang sah, haroes diperiksa dalam 5 hari dalam pengadilan jang terboeka, tertib dan pantas. |
G. | Program Aksi. |
1. | Menoentoet 7 djam bekerdja, gadji minimum dan sjarat bekerdja jang lebih baik bagi dan penghidoepan kaoem boeroeh. |
2. | Mengakoei Serikat Sekerdja dan hak mogok. |
3. | Organisasi dari boeroeh oentoek hak ekonomi dan politik. |
4. | Menghapoeskan paenale sanctie. |
5. | Menghapoeskan Oendang-oendang dan peratoeran jang menindas gerakan politik sebagai Hak Loear biasa, Larangan Mogok, Larangan Pers, Larangan Rapat dan larangan memberi pengadjaran dan mengakoei kemerdekaan bergerak jang sepenoeh-penoehnja. |
6. | Menoentoet hak berdemonstrasi, dikoeatkan oleh massa-demonstrasi diseloeroeh Indonesia oentoek pelawan penindasan , ekonomi dan politik, seperti melawan peratoeran padjak, dan penoentoetan dengan segera membebaskan orang-orang boeangan politik, jang massa-aksinja haroes dikoeatkan oleh pemogokan oemoem dan massa jang ta' menoeroet perintah. |
7. | Menoentoet penghapoesan Volksraad Raad van Indie dan Algemeene Secretaris dan membentuek Rapat Nasional (Madjelis Nasional), jang dari padanja akan dipilih Badan Pekerdja, jang bertanggoeng djawab kepada Rapat Nasional |