Halaman:Manila Accord (31 July 1963).djvu/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


352

United Nations — Treaty Series

1965


DEKLARASI MANILA[1] OLEH FILIPINA, FEDERASI MALAYA, DAN INDONESIA. YANG DITANDATANGANI DI MANILA, PADA TANGGAL 3 AGUSTUS 1963

Presiden Republik Indonesia, Presiden Filipina, dan Perdana Menteri Federasi Malaya, berkumpul pada sebuah Konperensi Tingkat Tinggi di Manila mulai dari 30 Juli hingga sampai dengan 5 Agustus 1963, setelah adanya pertemuan para Menteri Luar Negeri mereka yang telah diadakan di Manila dari 07 sampai dengan 11 Juni 1963;
Sadar akan arti penting dan bersejarah sesudah para pihak bersama untuk pertama kali sebagai pemimpin Negara berdaulat yang baru muncul setelah perjuangan panjang dari status kolonial untuk menuju kemerdekaan;
Berkeinginan untuk mencapai pemahaman yang lebih baik dan kerjasama yang lebih erat di antara para pihak dengan berusaha untuk memetakan masa depan mereka secara bersama dengan inspirasi dari semangat solidaritas Asia-Afrika yang berlangsung pada Konferensi Bandung tahun 1955;
Berkeyakinan bahwa negara mereka yang terikat secara bersama oleh hubungan histori yang erat bersamaan ras dan budaya bersama-sama akan berbagi tanggung jawab utama untuk pemeliharaan stabilitas dan keamanan kawasan dari subversi dari bentuk atau manifestasi dalam rangka melestarikan identitas nasional masing-masing dan untuk memastikan pengembangan secara damai masing-masing negara dan wilayah mereka dalam sesuai dengan cita-cita dan aspirasi rakyat mereka, dan
Bertekad untuk mengintensifkan upaya bersama dan individu dari negara mereka untuk mengamankan perdamaian berlangsung, abadi dan kemakmuran bagi diri mereka sendiri dan tetangga mereka di dunia yang didedikasikan untuk kebebasan dan keadilan;
Bersama dengan ini menyatakan
Pertama, bahwa para pihak menegaskan kembali kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB dan Deklarasi Bandung;
Kedua, bahwa para pihak bertekad, demi kepentingan umum dari negara mereka dalam usaha untuk menjaga hubungan persaudaraan, untuk memperkuat kerja sama di antara masyarakat negaara di bidang ekonomi, sosial dan budaya dalam rangka untuk mempromosikan kemajuan ekonomi dan kesejahteraan sosial di wilayah tersebut, dan untuk mengakhiri eksploitasi manusia oleh manusia lainnya dan eksploitasi antara sebuah negara oleh negara lainnya;
  1. Mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 1963 dengan sejak ditanda tanganinya.