Lompat ke isi

Halaman:Limpapeh.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

ra adil, Pemerintahan diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang ini diambil dari keputusan musyawarah, kata sepakat. Dari sekian banyak kerajaan di Nusantara pada waktu itu Minangkabaulah yang telah melakukan pemerintahan kerakyatan. Karena itu masyhurlah Minangkabau ke mana-mana.

Pada masa Minangkabau mengalami kejayaan ini, tersebutlah Nangkodah Basa, seorang saudagar besar yang datang dari laut. Maksudnya datang ke Minangkabau adalah untuk berdagang dan mengadakan persahabatan.

Setelah ia mendarat, langsung mengirimkan utusan ke Tanah Data, pusat Kerajaan Minangkabau, untuk menemui Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Setiba di sana utusan ini langsung menghadap Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang lalu menyampaikan maksud kedatangan mereka ke Minangkabau, yaitu ingin berdagang dan mengadakan persahabatan. Untuk persahabatan ini Nangkodoh Basa mengajak kedua pemimpin Kerajaan Minangkabau ini mengadu kerbau. Selanjutnya utusan menyampaikan pula, bahwa kerbau yang mereka bawa itu kerbau yang paling besar yang terdapat di negeri mereka. Setelah Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang, mengadakan permupakatan, dengan tidak ragu-ragu menerima ajakan itu dan tamu dipersilakan datang ke Tanah Data.

Memang, tidak lama sesudah itu tibalah tamu tersebut di Tanah Data. Mereka menarik kerbau besar dan membawa barang dagangan beserta barang taruhan yang tidak sedikit banyaknya. Rakyat semuanya heran, karena mereka belum pernah melihat kerbau yang sebesar itu. Mereka bertanya sesamanya mungkin- kah mencarikan lawan kerbau tersebut.

Dalam suatu pertemuan saudagar yang datang itu meminta taruhan sehabis harta bendanya, termasuk kapalnya juga. Datuak Katumnnggungan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang menerima taruhan ini, tetapi mereka minta janji selama 7 hari. Dalam pada itu diadakan musyawarah oleh Datuak Katumang-

14