Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, makna "kuasa khusus" dalam bidang keperdataan dengan sendirinya identik dengan "pengacara." Berdasarkan asumsi tersebut, istilah pengacara negara, yang adalah terjemahan dari landsadvocaten versi Staatblad 1922 Nomor 522 Pasal 3, tidak dikenal secara luas oleh masyarakat dan pemerintah.[1]

Jaksa sebagai penerima surat kuasa khusus mewakili negara berperkara Perdata di pengadilan, Dapat di istilahkan atau disebut sebagai pengacara atau advokat, palagi jika merujuk pada UU Kejaksaan RI pasal 30 Ayat (2) adalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara ataup emerintah, di mana Undang-Undang ini sama sekali tidak menyebutkan bahwa Jaksa adalah juga sebagai pengacara negara atau Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Tugas kejaksaan di bidang perdata telah ada sejak tahun 1922 yaitu berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam staatsblad Nomor 522 Tahun 1922 dan sampai saat ini eksistensinya tidak pernah dicabut.

Tugas di bidang perdata dan tata usaha negara tersebut selanjutnya diselenggarakan berdasarkan KEPPRES Nomor 55 Tahun 1991 tentang tugas dan wewenang kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, KEPJA Nomor : KEP-035/J.A/3/1992 tentang struktur organisasi


  1. (http://datunkejaritakengon. blogspot.com/p/artikel-hukum.html. pada tanggal 07 November 2013 pukul 20;30.)

~79~