Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana termasuk implikasi yang timbul akibat penerapan sistem baru baik dari aspek kehidupan berbangsa dan bernegara maupun aspek beban keuangan negara.

Setelah seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan oleh Tim Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, maka secara teknis penulisan dianggap telah selaras, tetapi secara substansi dianggap masih perlu dilakukan penyelarasan, untuk dapat memberikan hasil yang lebih baik.

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan penyelarasan Naskah Akademik. Kami menyadari bahwa hasil penyelarasan ini masih perlu segera dilakukan penyempurnaan. Untuk itu kami mengharapkan saran serta masukan yang dapat memperbaiki materi maupun teknis pelaksanaan kegiatan penyelarasan di Badan Pembinaan Hukum nasional.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional

Prof. DR. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum
NIP. 19620627 198803 2 001

ii