Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/216

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

c.barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak kenal.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b diberitahukan oleh Pejabat Bea dan Cukai secara tertulis kepada pemiliknya dengan menyebutkan alasan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diumumkan selama tiga puluh hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.

Pasal 69

Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) yang:

  1. busuk segera dimusnahkan;
  2. karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara ertulis kepada pemiliknya; atau
  3. merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dinyatakan menjadi barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.

Bagian Ketiga Barang yang menjadi Milik Negara

Pasal 73

(1) barang yang menjadi milik negara adalah:

  1. barang yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf c;
  2. barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d yang tidak diselesaikan oleh

~209~