Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/214

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

  Pengertian dana tersebut ternyata dimaknai luas oleh pembentuk undang undang, dalam kamus besar bahasa indonesia maka dana adalah283 pertama, dimaknai uang yg disediakan untuk suatu keperluan; biayaseperti dana kesejahteraan; dan kedua, dana dimaknai pemberian; hadiah; derma. Sedangkan pendanaan adalah penyediaan dana: negara itu tidak perlu disangsikan lagi di bidang pendanaan. Sehingga pengertian dana memang agak kurang tepat dengan makna dana secara harfiah. Jika dihubungkan dengan aset dalam perampasan aset maka, pengertian dana sebenarnya sama dengan pengerian Aset yaitu semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis.

  Kedua, mengenai pengertian Pemblokiran, dalam Pasal 1 ayat 8, Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahan bentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, atau pergerakan Dana untuk jangka waktu tertentu. Aktifitas pemblokiran juga dilakuan dalam permpasan aset, sehingga pengertian pemblokiran dalam pendanaan terorisme dapat diharmoniskan dengan pemblokiran dalam pengaturan perampasan aset.

  Ketiga, ruang lingkup perampasan aset mirip dengan ruang lingkup UU TP Pendanaan Terorisme, dimana dalam UU TP Pendanaan Terorisme Pasal 2 ayat 1 bahwa UU TP Pendanaan Terorisme berlaku terhadap:


283Lihat, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa kementerian Pendidikan Nasional Republik indonesia, http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php


~207~