Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/203

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Sengketa dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Sedangkan ketentuan mengenai perampasan aset tanpa pemindanaan yang sejalan dengan konvensi atau perjanjian internasional antara lain:

  1. Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003 (United Nation Convension Against Corruption/UNCAC, 2003) yang telah diratifikasi dengan UU No.7/2006. Pasal 54 angka 1. huruf (c) UNCAC, 2003 dengan tegas meminta negara-negara: “Consider taking such measures as may be necessary to allow confiscation of such property without a criminal conviction in cases in which the offender cannot be prosecuted by reason of death, flight or absence or in other appropriate cases”.
  2. Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes/UN-CATOC) yang sedang dalam proses ratifikasi. Pasal 12 UN-CATOC dengan menyatakan, bahwa Negara-negara Anggota harus menerapkan langkah-langkah serupa di dalam sistem hukum dalam negerinya kearah pengembangan yang mungkin lebih luas selama diperlukan guna memungkinkan penyitaan atas: (a) Hasil-hasil kejahatan yang didapat dari pelanggaran-pelanggaran yang dicakup oleh Konvensi ini atau nilai kekayaan yang berhubungan dengan hasi-hasil tersebut; dan (b) Kekayaan, perlengkapan atau peralatan-peralatan lain
    ~196~