Halaman:Keputusan Presiden no 78 TH 1994 (1).pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1994.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEHARTO