KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 1994
TENTANG HARI GURU NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting
dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka
pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia
Indonesia;
bahwa tanggal 25 Nopember selama ini telah diperingati sebagai hari
ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya
untuk mewujudkan penghormatan kepada guru, dipandang perlu
menetapkan tanggal 25 Nopember tersebut sebagai Hari Guru
Nasional;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3390);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga
Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3484);