Halaman:Keputusan Presiden no 78 TH 1994 (1).pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 1994
TENTANG
HARI GURU NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia;
  2. bahwa tanggal 25 Nopember selama ini telah diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru, dipandang perlu menetapkan tanggal 25 Nopember tersebut sebagai Hari Guru Nasional;
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484);