Halaman:Kepres 25 1999.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1999
TENTANG
HARI FILM NASIONAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa tanggal 30 Maret 1950 merupakan hari bersejarah bagi Perfilm Indonesia karena pada tanggal tersebut pertama kalinya film cerita dibuat oleh orang dan perusahaan Indonesia;
  2. bahwa dalam upaya meningkatkan kepercayaan diri, motivasi para insan film Indonesia serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat film Indonesia secara regional, nasional dan internasional, dipandang perlu menetapkan tanggal 30 Maret sebagai Film Nasional.
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI FILM NASIONAL.
PERTAMA: Tanggal 30 Maret ditetapkan sebagai Hari Film Nasional.
KEDUA: Hari Film Nasional bukam merupakan hari libur.
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE