Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 10
Ketua Panitia Pengarah melaporkan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 secara berkala sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Presiden.
Ketua Panitia Pengarah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden
paling lambat 4 (empat) bulan setelah Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Pasal 11
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
prasarana dan sarana;
fiskal;
keimigrasian;
perizinan;
keselamatan dan keamanan;
ketenagakerjaan;
teknologi informasi dan komunikasi;
penukaran mata uang asing (foreign currency exchange);
pelindungan hak kekayaan intelektual; dan
fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Pasal 12
Kepala Daerah tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 menetapkan kepanitiaan daerah.