Halaman:Keppres Nomor 22 Tahun 2023.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2023
TENTANG
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FÉDÉRATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Fédération Internationale de Football Association Council Meeting di Zurich, Swiss, tanggal 23 Juni 2023, Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023;
  2. bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung kesuksesan penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 melalui pembentukan panitia nasional penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6782);