Lompat ke isi

Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA



KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 100.1.1-6117 TAHUN 2022
TENTANG
PEMBERIAN DAN PEMUTAKHIRAN KODE, DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, DAN PULAU
MENTERI DALAM NEGERI,


Menimbang:
  1. bahwa untuk kepentingan nasional berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2021
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan regulasi, pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan;
  3. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050-145 Tahun 2022
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021, sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi serta dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat ini, sehingga perlu dilakukan pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau Tahun 2022;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2022;
Mengingat:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);