Halaman ini tervalidasi
MAKLUMAT PEMERINTAH.
3 Nopember 1945.
Berhubung dengan usul Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat kepada Pemerintah, supaja diberikan kesempatan kepada rakjat seluas-luasnja untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai itu hendaknja memperkuat perdjuangan kita mempertahankan kemerdekaan dan mendjamin keamanan masjarakat, Pemerintah menegaskan pendiriannja jang telah diambil beberapa waktu jang lalu bahwa:
- Pemerintah menjukai timbulnja partai-partai politik, karena dengan adanja partai-partai itulah dapat dipimpin 'kedjalan jang teratur segala aliran paham jang ada dalam masjarakat.
- Pemerintah berharap supaja partai partai itu telah tersusun, sebelumnja dilangsungkan pemilihan anggauta Badan-badan Perwakilan Rakjat pada bulan Djanuari 1946.
Djakarta, 3-11-1945.
Wakil Presiden,
Mohammad Hatta.
3