Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

MAKLUMAT PEMERINTAH.

3 Nopember 1945.

Berhubung dengan usul Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat kepada Pemerintah, supaja diberikan kesempatan kepada rakjat seluas-luasnja untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai itu hendaknja memperkuat perdjuangan kita mempertahankan kemerdekaan dan mendjamin keamanan masjarakat, Pemerintah menegaskan pendiriannja jang telah diambil beberapa waktu jang lalu bahwa:

  1. Pemerintah menjukai timbulnja partai-partai politik, karena dengan adanja partai-partai itulah dapat dipimpin 'kedjalan jang teratur segala aliran paham jang ada dalam masjarakat.
  2. Pemerintah berharap supaja partai partai itu telah tersusun, sebelumnja dilangsungkan pemilihan anggauta Badan-badan Perwakilan Rakjat pada bulan Djanuari 1946.

Djakarta, 3-11-1945.

Wakil Presiden,

Mohammad Hatta.

3