Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/88

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Mengusahakan atau membantu serikat-serikat buruh dan tani jang menudju kepada pembentukan Masjarakat Sosialistis.

C. SOSIAL.

  1. Menuntut adanja undang-undang sosial jang mendjamin perlindungan atas kaum buruh, terinasuk djuga kaum buruh tani setjukup-tjukupnja (pembatasan rendahnja upah dan waktu bekerdja-bantuan dalam ketjelakaan dan bantuan dihari kemudian-Perdjuangan kesehatan-Perumahan d.l.l.) dan pembatasan kerdja kanak-kanak.
  2. Menuntut hak mogok dan demonstrasi bagi kaum buruh.
  3. Menuntut adanja Dewan-dewan Buruh.
  4. Menuntut kewadjiban beladjar bagi tiap-tiap Warga Negara, dan pemberantasan Buta Huruf seluas-luasnja.
  5. Memadjukan kebudajaan Nasional mendjadi sumber kekuatan Bangsa.

D. MILITER.

  1. Memperkuat adanja Tentara Kebangsaan untuk mempertahankan Negara dan mendjamin Keamanan Rakjat.
  2. Menuntut adanja Kewadjiban Milisi Umum.
Pasal 5.
ANGGAUTA.

Jang diterima mendjadi anggauta ialah: Tiap-tiap warga Negara Indonesia jang sudah berusia 18 tahun dan setudju kepada AZAS TUDJUAN Partai Nasional Indonesia.

Pasal 6.
TJABANG.

Tjabang diadakan di Kabupaten atau didaerah jang sama tingkatannja, terdiri atas sedikitnja 50 anggauta.

82