Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dalam tenaga civiel dan ketentaraan , hendaklah tidak meru pakan antjaman bahaja pengangguran , kemelaratan dan kesengsaraan bagi rakjat, sedangkan terhadap pula terhadap pegawai negeri jang taat dan setia mendjalankan tugasnja setjara njata dan lajak diberikan djaminan sosial dan peng hargaan jang adil .


SETJARA PEMERINTAHAN .

  1. POLITIK .
    1. Dalam satu tahun masa peralihan mendaja-upajakan seluruh daerah Republik berdasarkan Linggadjati agreement, dikembalikan kedalam daerah kekuasaan Republik Iudonesia (Djawa, Madura, Sumatra dan pulau-pulau sekitarnja) .
    2. Mempertjepat terselenggaranja pemilihan umum hingga tersusun Dewan Perwakilan Rakjat sedjati.
    3. Hak- hak demokrasi sebagai hak- hak asasi rakjat segera dilaksanakan setjara bebas dan leluasa.

  2. KEAMANAN . Mempergunakan segala alat kekuasaan jang ada padanja, agar supaja selambat-lambatnja 6 bulan terlaksana pembersihan seluruh daerah Republik Indonesia dari tentara asing ( vide persetudjuan militer -- bab III pasal 22-23 hal pengangkatan tentara keradjaan (K.L.) dari Indonesia) .

  3. TANI.
    1. Mempertinggi penghidupan bagi rakjat pada umumnja dan rakjat tani pada chususnja dengan djalan usaha antara lain menstabiliseer harga minimum dari hasil bumi , memperbesar produksi , memperlukan alat - alat pengangkutan setjara officient dan rasioneel dan melaksanakan adil teratur distribusi dari segala baban keperluan hidup jang penting (makanan dan pakaian ) menjempurnakan pemelibaraan kesehatan dan memperbaiki perusahaan rakjat dan

45