Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/45

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 14.

PARTAI TIDAK DAPAT BUBAR.

Sekalian anggauta Partai Sjarekat Islam Indonesia haruslah jakin dan beri'tiqad, bahwa Partai itu tidak dapat bubar atau dibubarkan . Adapun kalau kiranja ada udzur baginja, hendaklah dikembalikan kepada Firman Allah didalam Qur'an, surat At- Taghabun, ajat ke 16:

„ ,Fattaqullaha mastatha'tum" .

(,, Takutlah kamu sekalian kepada Tuhan ( Allah) dengan sekuat-kuatnja ".

Pasal 15 .

HUISHOUDELIJK REGLEMENT UMUM .

Dalam semua perkaranja Partai Sjarekat Islam Indonesia jang tidak diatur oleh Statuten ini, diadakanlah aturan didalam Huishoudelijk Reglement Umum , jang tidak boleh memuat ketentuan -ketentuan jang bersalahan dengan Statuten ini .


III. FORMULIER PRRDJANDJIAN (BALAT) PARTAI SJAREKAT ISLAM INDONESIA

(,, Asjhadu Alla ilaha illalahu , wa asjhadu anna Muham madarrasulullahi" ).

Wallahi , demi Allah : Sesungguhnja saja masuk mendjadi lid Partai Sjarekat Islam Indonesia, dengan ichlas dan sutji hati , tidak karena dalam sesuatu perkara dari sebelum saja mendjadi lid.

Selama- lamanja saja akan meninggikan Islam diatas segala apa -apa jang dapat saja fikirkan , maka saja akan tetap mengerdjakan segala perintah Allah dan perintah Rasulallah dan mendjauhi segala larangannja .

Saja hendak mengusahakan diri dengan sekuat-kuat keta kutan saja kepada Allah Ta'ala, dan dengan sekuat-kuat fikiran dan tenaga saja hendak menjampaikan maksud Partai

39