Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Kerakjatan.
  2. Keadilan Sosial.


Dilihat dengan sepintas sadja, apa-apa jang dikandung dalam Pantjasila Negara Indonesia, semuanja ada djuga dikandung dalam ,,Pantjasilanja P.S.I.I”'. Bagi siapapun, perkara itu djelas dan tidak meragu-ragukan. Sehingga tidak usah kiranja disini kita beri tafsir atas persesuaian itu.


Oleh karena itu, tatkala tersusun Pantjasila Negara jang lima perkara itu, bagi kaum P.S.I.I. bukanlah merupakan barang jang asing. Djalan itu bagi kaum P.S.I.I., dengan be-wust, keinsjafan dan kesedaran telah didjalani, sekalipun se- djak tahun 1917 itu baru berupa pendidikan dan tatihan dalam Partainja sendiri.


Dasar-dasar demokrasi kerakjatan, didjalankan menurut hukum Islam bagaimana tjara mentjapainja, serta membentuk Pemerintahan jang demokrasi dalam Negara Demokrasi, adalah perkara-perkara jang telah puluhan tahur jang lalu dipraktekkan oleh kaum P.S.I.I, dalam kalangan Partainja sendiri.


Memang tidak salah kalau dikatakan, bahwa P.S.I.I. sedjak berdirinja itu adalah suatu lapangan pendidikan masjarakat menudju kearah berkebangsaan sendiri, bernegara sendiri, berpemerintahan sendiri, berkemerdekaan dan berkedaulatan sendiri atas faham Islam dan ke-Islaman.


Adanja suatu Madjelis-Sjuro atau Madjelis-Tahkim (Konggres) P.S.I.I. sedjak dulu itu, menundjukkanlah bahwa kaum P.S.I.I. sudah mendjalankan praktek bertahun-tahun dalam ber-Parlemen demokratis, dengan adanja anggauta ,,Parlomen” (Madjelis Tabkim-P.S.I.I) berupa kaum Wafd. Wafd. (wakil mutlak) dari daerah P.S.I.I. kedalam Madjelis-Tahkim jang tidak ditundjuk oleh Putjuk Pimpinan Partai, tetapi ditetapkan oleh rakjat P.S.I.I, sendiri dari daerahnja,


Kedaulatan daerah-sedaerah jang didalam Madjelis-Tahkim dirupakan'ah sebagai kedaulatan seluruh rakjat Indonesia.

30