Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 4

  1. Anggauta Istimewa wadjib turut melaksanakan segala rentjana politik jang termasuk dalam lingkungan pekerdjaannja.
  2. Anggauta Istimewa atas permintaan Dewan Politik/Madjelis Departemen wadjib membantu dengan amal perbuatan tiap-tiap usaha Partai, selama bantuan itu tidak merugikan anggauta jang bersangkutan.

KEDUDUKAN ANGGAUTA ISTIMEWA DALAM PARTAI.

Pasal 5.

Segala sesuatu jang mengenai urusan anggauta Istimewa diselenggarakan oleh sesuatu bagian dari Departemen urusan umum pada Sekertariat Dewan Partai.

BADAN KONTAK.

Pasal 6.

  1. Ditiap-tiap Karesidenan diadakan badan kontak dari anggauta Istimewa dibawah pimpinan Masjumi.
  2. Badan Kontak hanja merupakan badan perantaraan organisasi dan tidak berhak mengambil keputusan-keputusan sebagai kesimpulan pendapat-pendapat sendiri.

    PERTEMUAN DAN PERMUSJAWARATAN.

    Pasal 7.

    Tiap-tiap kali dianggap perlu untuk menjelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1-2-3 dan 4 diadakan pertemuan permusjawaratan antara Dewan Politik/Madjelis Departemen dengan semua anggauta Istimewa jang bersangkutan atas permintaan Dewan Politik atau anggaută Istimewa jang berkepentingan.


    {[r|15}}