Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/205

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 11.
PERBENDAHARAAN PARTAI.

Perbendaharaan Partai terdapat dari uang iuran, uang pangkal, pemberian jang tidak mengikat dan usaha-usaha lain jang tidak bertentangan dengan A.D. Partai.

Pasal 12.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR.

Perubahan A.D. dianggap sjah, bila mendapat persetudjuan sedikitnja dari 2/3 djumlah jang berhadlir dalam Konggres.

Pasal 13.
HAL LAIN-LAIN.

a. Hal-hal jang belum ditentukan dalam A. D. diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

b. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan A. D. Partai.

Disjahkan dalam Sidang Dewan Partai:

PARTAI BURUH pada tanggal 23 Februari 1950
di Jogjakarta
___________

III. KETERANGAN AZAS DAN TUDJUAN.

a. Partai BURUH berazas pada paham Demokrasi.

b. Partai Buruh bertudjuan membentuk Masjarakat Sosialis didalam mana golongan buruh memegang putjuk pimpinan pemerintah.

___________
IV. URGENSI PROGRAM PARTAI BURUH.

(Putusan Sidang Dewan Partai tanggal 8-2-'50).


199