Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/197

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 10.

PERBENDAHARAAN PARTAI.

 Perbendaharaan Partai terdapat dari iuran, uang pangkal, pemberian jang tidak mengikat dan usaha-usaha lain jang tidak bertentangan dengan azas Partai.

Pasal 11.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN PARTAI.

 Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Partai dianggap sjah djika mendapat persetudjuan 2/3 dari djumlah anggauta jang hadlir dalam konggres.

Pasal 12.

HAL LAIN-LAIN.

 Hal-hal jang belum ditentukan dalam A.D. akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

 Anggaran Dasar mulai berlaku sesudah disjabkan oleh Konggres jang ke III pada tanggal 6-7-8 April 1947 di Magelang.

 Perubahan Anggaran Dasar disjahkan dan mulai berlaku, sesudah Konggres ke IV pada tanggal 27-28-29 Mei 1948.

__________

PEDOMAN POLITIK.

  1. P.B.I. mengarahkan perdjuangannja jang bersifat internasional untuk menjusun masjarakat socialis.
  2. Dalam menjelesaikan revolusi nasional jang sudah mengandung revolusi social , P.B.I. bekerdja bersama-sama dengan badan-badan atau partai-partai dalam hal menentang pendjadjahan.
  3. Terhadap Pemerintah, P.B.I. bersikap turut menguatkan Republik Indonesia jang berdasarkan Kedaulatan Rakjat dan Keadilan Social.

191